search

Selasa, 23 Oktober 2012

Mengapa Harus Outsourcing?

Pernah mendengar istilah Outsourcing..?
Bila merujuk pada Undang Undang no. 13 Tahun 2003 tenting ketenagakerjaan, Outsourcing  (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan (core business) dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing (vendor). Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Sudah bukan merupakan rahasia lagi kalau kebanyakan perbankan di Indonesia baik BUMN ataupun Swasta maupun bank asing lebih banyak mempekerjakan pegawai kontrak atau outsourcing dibandingkan mengangkat pegawai tetap. Selain mengurangi pengeluaran karena gaji mereka tidak sebesar pegawai tetap mereka juga diberikan beban kerja yang sama dengan pegawai tetap. Kebanyakan outsorcing diperbankan dipekerjakan sebagai sales (kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan) atau pun petugas administrasi. Dimana beban kerja sangat besar dan dituntut target tinggi. Tidak sedikit data nasabah yang dimiliki diperjual belikan dan disalah gunakan. Yang nantinya bisa memberikan resiko, baik resiko reputasi dan resiko kredit kepada bank yang mempekerjakan pegawai outsourcing.
Selain itu juga perbedaan gaji yang mencolok antara pegawai tetap dan outsourcing bisa menimbulkan kecemburuan yang berdampak kepada kinerja pegawai yang menurun. Pada saat beban pekerjaan yang sama tetapi gaji atau penghasilan mereka berbeda.
Jika fenomena outsourcing ini terus berlanjut atau bahkan kebanyak pegawai perbankan merupakan pegawai outsourcing akan kah hal tersebut berdampak kepada kinerja perbankan itu sendiri?
Akan kah masalah tenaga kerja (pengangguran) Indonesia bisa teratasi dengan solusi outsourcing pegawai? Atau malah system tenaga kerja outsourcing merupakan masalah terpendam yang suatu saat bisa merusak semua tatanan kepegawaian khususnya perbankan? We’ll see.
Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, mungkin dapat saya jabarkan seperti ini :

PRO OUTSOURCING    KONTRA OUTSOURCING     
-    Business owner bisa fokus pada core business.
-    Cost reduction.
-    Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
-    Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
-    Bagian dari moderenisasi dunia usaha.
    -    Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja.
-    Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource.
-    Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah.
-    Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.  Eksploitasi manusia.   
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka pemerintah membuat Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing  yakni Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja, Pasal  56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan hasil survei dilakukan Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2009, menggunakan kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan, diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga outsourcing dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam survei ini ingin diketahui sampai sejauh mana penerapan Outsourcing di perusahaan, jenis pekerjaan seperti apa yang banyak menggunakan tenaga outsourcing, apakah penggunaan tenaga outsourcing dinilai efektif oleh perusahaan?
Tidak semua perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing. Intinya adalah harus adanya kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak outsourcing.
Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya indikator-indikator penerapan sistem outsourcing, seperti :
1.    Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
2.    Tenaga outsourcing telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
3.    Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsourcing maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
4.    Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsourcing.

Sumber : http://sp-bni.or.id/content/mengapa-harus-outsourcing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar