search

Rabu, 08 Januari 2014

Postest Kendali dan Audit Sistem Informasi (Analisis Kinerja Sistem)

Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus. Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan. Jawaban : 1. Integritas Sistem adalah sebuah sistem yang di dalamnya terdiri atas pilar-pilar yang mana di dalamnya terdapat pelaksanaan yang menjunjung tinggi integritas demi institusi tersebut. Integritas Sistem terdiri dari : a. Ketersediaan dan kesinambungan sistem komputer untuk user. b. Kelengkapan, Keakuratan, Otorisasi, serta proses yg auditable. c. Persetujuan dari user atas kinerja sistem yang di inginkan. d. Preventive maintenance agreements untuk seluruh perlengkapan. e. Kesesuaian kinerja antara S/W dan jaringan dengan yang diharapkan. f. Serta adanya program yang disusun untuk operasi secara menyeluruh. 2. Manajemen Sumber Daya adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Manajemen Sumber Daya terdiri dari : a. Faktor-faktor yang melengkapi integritas sistem. b. Yaitu meyakini kelangsungan (ongoing) H/W, S/W, SO, S/W aplikasi, dan komunikasi. jaringan komputer, telah di pantau dan dikelola pada kinerja yang maksimal namun tetap dengan biaya yang wajar. c. Hal-hal tersebut di dokumentasikan secara formal, demi proses yan berkesinambungan. 3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem a. Menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahan terhadap s/w aplikasi dan s/w sistem b. Setiap pengembangan dan perbaikan aplikasi harus melalui proses formal dan di dokumentasi serta telah melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem yang dibakukan dan disetujui. 4. Backup dan Recovery a. Demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning (rencana pemulihan data dan pusat sistem informasi apabila terjadi kehancuran), b. Baik berupa backup dan pemulihan normal, maupun rencana contingency untuk kerusakan pusat SI (lokasi gedung, peralatanya, SDM-nya maupun manualnya). 5. Contigency Planning a. Perencanaan yang komprehenshif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman b. terhadap fasilitas pemrosesan SI c. Dimana sebagian besar komponen utama dari disaster recovery plan telah dirumuskan dengan jelas, telah di koordinasikan dan disetujui, seperti critical application systems, identifikasi peralatan dan fasilitas penunjang H/W, sistem S/W dan sebagainya. 6. System S/W Support a. Pengukuran pengendalian dalam pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan dari S/W SO, biasanya lebih canggih dan lebih cepat perputarannya dibandingkan dengan S/W aplikasi dengan ketergantungan yang lebih besar kepada staf teknik untuk integritas fungsionalnya. b. Pengukuran kendali pengamanan aplikasi individu maupun pengamanan logika sistem secara menyeluruh (systemwide logical security). 7. Dokumentasi a. Integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan S/W sistem. b. Diantaranya dokumentasi program dan sistem, buku pedoman operasi dan schedule operasi, c. Untuk setiap aplikasi sebaiknya tersedia dokumentasi untuk tiap jenjang user. 8. Pelatihan atau Training a. Adanya penjenjagan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan staf, dalam hal penguasaannya atas aplikasi-aplikasi dan kemampuan teknisnya. b. Serta rencana pelatihan yang berkesinambungan. 9. Administrasi a. Struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggungjawab fungsional, job description, sejalan dengan metoda job accounting dan/atau charge out yang digunakan. b. Termasuk didalamnya pengukuran atas proses pengadaan dan persetujuan untuk semua sumber daya SI. 10. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik a. Listrik, peyejuk udara, penerang ruangan, pengaturan kelembaban, serta kendali akses ke sumber daya informasi. b. Pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber listrik cadangan, c. Juga pengendalian dan backup sarana telekomunikasi. 11. Operasi a. Diprogram untuk merespon permintaan/keperluan SO. b. Review atas kelompok SO berdasarkan job schedulling, review yang terus-menerus terhadap operator, retensi terhadap console log message, dokumentasi untuk run/restore/backup atas seluruh aplikasi. c. Daftar personel, dan nomor telepon yang harus dihubungi jika muncul masalah SO, penerapan sistem sift dan rotasi serta pengambilan cuti untuk setiap operator. 12. Telekomunikasi a. Review terhadap logical and physical access controls, AKS – Bab VII Halaman : 10 b. Metodologi pengacakan (encryption) terhadap aplikasi electronic data interchange (EDI). c. Adanya supervisi yang berkesinambungan terhadap jaringan komputer dan komitmen untuk ketersediaan jaringan tersebut dan juga redundansi saluran telekomunikasi. 13. Program Libraries a. Terdapat pemisahan dan prosedur pengendalian formal untuk application source code dan compiled production program code dengan yang disimpan di application test libraries development. b. Terdapat review atas prosedur quality assurance. 14. Application Support a. Bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem. b. Sejalan dengan kesinambungan proses untuk inisiasi sistem baru, manajemen. c. proyek, proses pengujian yang menyeluruh antara user dan staf SI. d. Adanya review baik formal maupun informal terhadap tingkat kepuasan atas SDLC yang digunakan. 15. Microcomputer Controls a. Pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pengembangan aplikasi, dokumentasi atas aplikasi, produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuriti logika, dan fisik terhadap microcomputer yang dimiliki, b. Serta pembuatan daftar inventaris atas H/W, S/W, serta legalitas dari S/W untuk menghindari tuntutan pelanggaran hak cipta.

Pretest Kendali dan Audit Sistem informasi (Analisis Kinerja Sistem)

Pre Test : Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi,apa saja yang perlu dilindungi? Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi? 1. Aset Fisik – Personel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards). – Hardware (media penyimpanan, dan periperal) seperti Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal). – Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack). – Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts). – Supplies (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes). 2. Aset logika – Data atau informasi dan software termasuk sistem (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets). – Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory). Referensi: http://farida.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.7

Selasa, 04 Juni 2013

Pencucian Uang Dalam Kasus Import Daging Sapi


Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan telepon antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Dari sadapan yang diputar pada persidangan perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi itu, terungkap bahwa Luthfi berjanji akan meminta tambahan kuota impor daging sapi kepada Menteri Pertanian Suswono sebanyak 10.000 ton. Fathanah mengatakan, ada fee sebesar Rp 40 miliar.
Tim jaksa penuntut umum KPK memutar sadapan itu karena Fathanah terlihat berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya. Tampak transkrip rekaman pembicaraan itu dipampang tim jaksa KPK pada layar di tengah persidangan.
Terlihat dari transkrip itu percakapan antara Fathanah dan Luthfi mulanya dibuka dengan obrolan seputar istri. "Istri-istri antum (Luthfi) sudah menunggu semua," ucap Fathanah sambil terkekeh. Luthfi pun membalas ucapan Fathanah dengan bertanya, "Yang mana saja?" kata Luthfi yang saat itu juga mengaku masih berada di Riau.
Selanjutnya, percakapan kedua orang ini lebih banyak menggunakan bahasa Arab. Menurut jaksa KPK, percakapan ini berkaitan dengan kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Terlihat dalam transkrip pembicaraan, Luthfi berencana mengajak Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono.
Luthfi pun meminta Fathanah menyuruh Maria mempersiapkan data-data yang dapat meyakinkan Suswono kalau swasembada daging justru mengancam ketahanan pangan sehingga keran impor harus dibuka lebih lebar.
"Pertama, dia harus bisa yakinkan Menteri (Suswono) bahwa data BPS itu tidak benar. Bahwa swasembada itu mengancam ketahanan daging kita. Kalau bisa dia (Elizabeth) bawa data," ujar Luthfi kepada Fathanah seperti dalam transkrip rekaman.
Selain itu, Fathanah juga mengatakan kepada Luthfi bahwa Indoguna Utama hanya meminta tambahan kuota 8.000 ton. Dari 8.000 ton yang diminta itu, ada fee Rp 40 miliar yang dijanjikan. Fee ini dihitung dari 8.000 ton dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogramnya.
"Annukhud arbain milyar cash (ada Rp 40 miliar tunai)," kata Fathanah kepada Luthfi seperti dalam transkrip pembicaraan itu.
Namun, Lutfi justru menjanjikan lebih. Dia berjanji mengupayakan 10.000 ton tambahan impor daging sapi. "Ana akan minta full-lah ya," ucap Luthfi.
Lalu, dijawab Fathanah dengan, "Sepuluh ribu ya, berarti Rp 50 miliar."
Menanggapi rekaman pembicaraan yang diputar tim jaksa KPK ini, Fathanah tetap berkelit. Dia mengaku masih menganggap isi perkataan Luthfi dalam rekaman itu hanyalah sekadar bercanda.
"Antara percaya dan tidak, tapi saya minta dengarkan," kata Fathanah kepada jaksa KPK dalam persidangan.

Referensi : http://nasional.kompas.com/read/2013/05/17/19042185/Transkrip.Pembicaraan.Luthfi.dan.Fathanah.soal.Fee.Rp.40.Miliar?gclid=CMOA7pDeyrcCFURT4godZmwAyA

Dampak Positif dan Negatif Twitter SBY

POSITIF 
Kabar baru kembali muncul dari seorang SBY. Beberapa headline pemberitaan dari berbagai media mengabarkan bahwa ‘beliau’ akan membuat sebuah akun Twitter. Kabarnya langkah ini dilakukan SBY sebagai salah satu upaya dalam usaha pendekatan yang lebih hangat kepada rakyatnya. 
Ya, yang menjadi hal menarik adalah ketika SBY membuat akun  ini dengan statusnya sebagai kepala negara. Mungkin akan menjadi hal yang biasa saja saat ia membuat akun sebagai seorang pribadi Yudhyono. Sebagai masyarakat yang memiliki daya nalar, tanpa harus menjadi seorang Einstein sekalipun tentu kita akan mampu sadar bahwa langkah seperti ini akan memancing berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Begitu pula dengan SBY sendiri, beliau tentu sadar betul dengan apa yang ia lakukan dan akan seperti apa feed back yang mungkin saja dapat timbul dari langkah ini.
Tak butuh waktu lama, jika dalam beberapa waktu terakhir kita cermati kembali beberapa media elektronik maka dapat dilihat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan tentang upaya ini. Sebagian orang yang memiliki pandangan politik, menilai hal ini sebagai suatu upaya pencitraan di hadapan rakyat. Terlebih hal ini dianggap pula sebagai upaya basi dalam pendekatan kepada rakyat karena dilakukan saat detik – detik menjelang pemilihan umum. Tak ayal banyak pula tanggapan yang menggiring kepada penilaian sosok SBY sebagai seorang pribadi yang munafik dan penuh dengan kepalsuan serta kebohongan. Selaian itu SBY juga dinilai mengambil langkah yang tidak terlalu esensial dalam mengurusi masalah negeri. Bagi sebagian kalangan, masih banyak hal besar yang dapat dilakukan ketimbang mengurusi sebuah akun jejaring sosial.
Ibarat kedua sisi mata uang, penilaian terhadap upaya ini tak melulu menjadi pandangan negatif. Nyatanya tak sedikit pula yang memandang hal ini sebagai upaya positif dengan langkah strategis melalui pemanfaatan kemajuan teknologi komunikasi sebagai media. Hal ini juga dinilai sebagai opsi yang variatif bagi jembatan komunikasi antara rakyat dan penguasanya.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh seorang pemimpin dalam upaya pendekatan emosional terhadap rakyatnya. Termasuk yang dilakukan oleh seorang SBY dengan membuat akun Twitter. Tak ada yang salah ketika hal ini dilakukan dengan dasar demi kesejahteraan rakyat. Segala kebijakan sah – sah saja dilakukan oleh seorang presiden demi kewajibannya melayani rakyat. Tak ada yang dirugikan dalam hal ini, nothing to lose bagi rakyat. Hanya karena sebagai sesuatu yang dianggap sepele, tak berarti membuat langkah ini menjadi sesuatu yang bernilai negatif.
Banyak yang memandang suram apa yang dilakukan oleh SBY. Tapi hal yang sama tetap akan terjadi meski bukan SBY yang berperan sebagai presiden. Pada dasarnya, siapapun yang menjadi penguasa maka akan tetap ada yang berperan sebagai penentang - hal ini kodrati -.
Munculnya penilaian yang menganggap hal ini sebagai upaya pencitraan hanya muncul dari mulut seorang yang khawatir akan keberhasilan langkah ini. Rakyat tak dirugikan, meski pula tak dijamin diperoleh keuntungan. Jadi, meski ini sebagai upaya pencitraan oleh seorang SBY, apa yang harus dipermasalahkan? terkecuali jika SBY berbalik mencekik  rakyatnya dengan langkah ini. Tak perlu pusing dengan pencitraan, toh penilaian kembali ditentukan oleh masing – masing pribadi yang memamandang. 
Penilaian buruk dengan beranggapan  bahwa ini menunjukkan pribadi SBY sebagai seorang munafik tentu juga bukan hal yang relevan. Biarlah penilaian tentang kemunafikan maupun tentang ketulusan seseorang dikembalikan kepada tuhan. Rakyat tinggal menunggu dampak positif yang mungkin muncul sebagai produk dari upaya ini.
Hanya saja, jika didasari dengan upaya untuk mendekatkan diri kepada rakyat, langkah ini menjadi suatu terobosan yang kurang universal. Tak ada yang salah memang, tapi ini tentu akan menggiring pada pertanyaan tentang seberapa banyak dari rakyat indonesia yang aktif menggunakan akun jejaring sosial ini? Serta sasaran rakyat seperti apa yang menjadi terget pendekatan ini?
Perlu dicatat bahwa sebagian besar rakyat indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka hidup tanpa sempat memikiran hiruk pikuk dunia jejaring sosial. Sedangkan, suara dari rakyat yang berada dalam ‘sebagian besar’ inilah yang seharusnya menjadi sebuah prioritas yang paling utama untuk didengar langsung oleh telinga seorang presiden.

NEGATIF
Beberapa waktu lalu saya menulis  dan mengkritisi agar SBY menutup akun twitternya karena akan kontraproduktif  sehubungan dengan banyak tanggung jawab beliau yang super berat se- Indonesia Raya.
Setiap segala hal yang baru menuntut suatu pengorbanan pada hal yang lama. Twitter yang secara normatif adalah hal yang baru bagi kalangan istana akan meminta korban, minimal korban waktu. Sebagai presiden RI waktu presiden sangat amat berharga dari pada menangani hal-hal kecil yang semestinya bisa dialihtugaskan kepada pembantu-pembantunya.
Bukan bermaksud negatif. Tapi kesan SBY ingin membangun citra melalui twitter tidak dapat dipungkiri. Karena parapunggawanya di partai demokrat sendiri membuat citra SBY yang semakin turun, dan meski punggawanya mencoba membangun citra positif SBY tapi tetap efeknya tidak bisa mengubah citra di masyarakat yang semakin rendah, oleh karena itu SBY turun gunung membangun citranya kembali melalui twitter. Punggawa-punggawanya yang asal omong dan terbukti korupsi adalah sumber investasi negatif bagi partai Demokrat. Tapi citra SBY yang makin turun lebih diakibatkan oleh perbuatannya sendiri.
Efek kesibukan SBY bertwitter terlihat pada proses pergantan Menkeu, Agus Martowardoyo yang diganti oleh Hatta Rajassa. Padagal Hatta Rajasa telah menjabat koordinator Ekonomi yang tanggung jawabnya tidak bisa dibilang sederhana. Sepertinya SBY tidak serius dalam mempersiapkan pengganti menkeu sebelumnya yang telah ditunjuk oleh DPR sebagai Gubernur BI.
Lagi-lagi di sini mempertontonkan ketidak konsistenan SBY agar menterinya fokus pada tugasnya, malah presidennya sendiri menambah tugas menteri yang sebelumnya bukanwewenang menteri yang bersangkutan. Penunjukkan Hatta Rajasa sebagai Menkeu menggantikan Agus Martowardoyo adalah cara instan SBY menyelesaikan masalah kabinetnya.
Semua masalah yang menuntut keseriusan bagi istana, semenjak SBY sibuk dengan twitternya menjadi terabaikan dan bertindak tanpa perhitungan yang matang. Rangkap jabatan yang sudah dihalalkan SBY menjadi jalan keluar yang praktis untuk menyelesaikan masalah kekosongan kabinetnya.
Nuansa politis tentu mudah dianalisis agar sama-sama menguntungkan antara demokrat dan PAN pada 2014 kelak.

Referensi :
- http://www.tribunnews.com/2013/04/14/pentingkah-sby-memiliki-akun-twitter
- http://politik.kompasiana.com/2013/04/22/dampak-negatif-twitter-sby-549173.html

Perbudakan Buruh

Tragedi Perbudakan Buruh
Abdul Haris  ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
REPUBLIKA, 11 Mei 2013
Publik dikagetkan dengan terkuaknya kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah satu pabrik kuali di Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian Tangerang pada Jumat (3/5) lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan seperti binatang saat bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik sangat tidak wajar dan tidak manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang saja, buruh sudah digeledah. Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh langsung bekerja. Tidur di tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh. Baju satu setel dipakai pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai.
Karena malu dan marah dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar menghujat Camat Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi pabrik tersebut. Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik perbudakan tersebut. Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa mengelak dari hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya tersebut yang tidak mengantongi izin.
Banyak pihak telah menanggapi kasus ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terjadinya perbudakan di Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida menyatakan, eksploitasi atau perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum aparat atau pejabat terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau penjajahan terhadap warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja, melainkan juga berpotensi terlibat secara tak langsung dalam eksploitasi dan penyiksaan warga bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik panci atau kuali Tangerang terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala kecil. Industri skala kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat tertutup. Sementara, dia juga tidak membantah industri skala kecil itu kemungkinan ada beking aparat. 
Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.
Terhadap kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya adalah pengusaha, pekerja, aparatur pemerintah, khususnya pimpinan wilayah setempat, antara lain, kepala desa dan camatnya, serta instansi yang menangani ketenagakerjaan melalui petugas pengawas ketenagakerjaannya. 
Keadaan menjadi lebih rumit karena ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri, tentara, dan juga preman yang diduga melindungi usaha panci tersebut.
Dari kasus perbudakan ini terlihat bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi izin. Izin di sini tentunya izin yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga izin yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang biasa disebut peraturan perusahaan (PP). Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang. 
Laporan ketenagakerjaan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.
PP juga akan mengatur hak dan kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajib an pihak pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain. 
Di samping pemenuhan beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan. Satu hal yang perlu dihindari adalah adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap praktik-praktik penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah, Polri, tentara, ataukah preman.
Pernah juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak ke oknum TNI yang membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan ancaman-ancamannya terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas.
Berhubung sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas, dia tidak gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan tugas negara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari kekeliruannya dan meminta maaf.
Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Referensi : http://budisansblog.blogspot.com/2013/05/tragedi-perbudakan-buruh.html

Ketidakpastian BBM Bersubsidi


Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kepastian waktu kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meski sudah ada ancang-ancang akan menaikkan harga BBM pada minggu ketiga Juni ini.
Analis Trust Securities Reza Priyambada menilai, ketidakpastian pemerintah dalam mengumumkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini menyebabkan nilai tukar rupiah melemah.
"Rilis berita mundurnya jadwal pemberlakuan kenaikan harga BBM turut menjatuhkan rupiah. Pelaku pasar melihat adanya ketidakpastian tersebut sehingga lebih memilih untuk melepas posisi," kata Reza di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Reza menganggap, pemerintah belum konsisten menjaga defisit keuangan negara. Pemerintah pun tidak segera tangkas menangani masalah tersebut, khususnya soal kepastian menaikkan harga BBM bersubsidi.
Awalnya, kepastian kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan berlaku 1 Juni 2013. Namun ternyata, pemerintah memastikan akan memberlakukan kebijakan tersebut pada minggu ketiga Juni 2013, setelah persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 dari DPR. Persetujuan ini terkait dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi yang mencapai Rp 30 triliun dengan program-program yang telah disiapkan.
"Dengan mundurnya rencana tersebut maka beban APBN yang ditanggung semakin berat dan dapat mempengaruhi laju neraca perdagangan maupun neraca pembayaran Indonesia," tambahnya.
Di sisi lain, pergerakan nilai tukar rupiah yang terperosok dalam mendekati level Rp 10.000 per dollar AS setelah merespons positifnya data-data Amerika Serikat (AS) di antaranya kenaikan durable goods orders dan lainnya. Dengan adanya komentar The Fed di pekan kemarin membuat setiap rilis data positif memberikan sentimen yang positif pula untuk dollar AS, terutama dengan rencana percepatan penarikan stimulus The Fed.
Meski dollar AS menguat, tetapi terhalangi dengan penguatan Yen Jepang setelah komentar Gubernur Bank of Japan bahwa Jepang mempertimbangkan kenaikan suku bunga.
Selain itu, rupiah juga terkena sentimen negatif oleh rilis berita pemangkasan outlook ekonomi China oleh The Fed sehingga terefleksi pada pelemahan Yuan yang berimbas pada sejumlah mata uang di Asia Pasifik, termasuk rupiah.
"Di akhir pekan kemarin, pelemahan rupiah sempat terbatas setelah dollar AS juga turun pasca-kenaikan yield obligasi AS untuk tenor 10 tahun," tambahnya.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) selama sepekan kemarin, rupiah memang tertekan yaitu di level Rp 9.792 per dollar AS di awal pekan menjadi Rp 9.802 dollar AS di akhir pekan lalu. Level tertinggi terjadi pada hari Kamis (30/5/2013) di level Rp 9.811 dollar AS.

Referensi : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/06/03/0820368/Ketidakpastian.Harga.BBM.Bikin.Rupiah.Melemah